Find Us On Social Media :

Penting! Jangan Sampai Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah!

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 12 Oktober 2019 | 10:15 WIB

Ilustrasi

Soal aturan main STNK sebenarnya sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 288 UULAJ No.22 2009.

Baca Juga: Nikahi Jutawan Australia dengan Uang Jajan Rp12 Juta per Minggu, Wanita asal Surabaya Ini Hilang, 'Kotak Baja' Mencurigakan Jadi Sorotan

Lebih dari itu Nasir juga menjelaskan bila dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3.

Berikut isinya ;

Ayat 2 : STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor

Ayat 3 : STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Pajak Progresif

Baca Juga: Bikin Pemancing Kaget Bukan Kepalang, Ikan Ini Punya Mulut Mengerikan dan Tak Mati Meski Berhari-hari Berada di Darat