Find Us On Social Media :

Penting! Jangan Sampai Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah!

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 12 Oktober 2019 | 10:15 WIB

Ilustrasi

Intisari-Online.com - Perlu Anda ketahui bahwa salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak.

Bila Anda melalaikannya, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi.

Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.

Baca Juga: Mengapa Penusukan Wiranto Jadi 'Kabar Gembira' Bahkan Dianggap 'Berita Menyenangkan' oleh Sebagian Besar Masyarakat?

"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun.

Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).

Menurut Nasir, bila pajak tahunan kendaraan tidak dibayar atau dilunasi, otomatis STNK tidak akan bisa diperpanjang.

Polisi memiliki hak untuk menilang pengendara yang STNK sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Tak Usah Diperdebatkan Lagi, Minyak Goreng Curah Memang Sangat Berbahaya, Wajar Menteri Perdagangan 'Mengharamkannya' pada 2020