Find Us On Social Media :

Pernah Hidup Bersama Tanpa Menikah, Andi Soraya Jadi Saksi untuk Steve Emmanuel: Ini Hukum Kumpul Kebo di Indonesia

By Ade S, Jumat, 17 Mei 2019 | 17:30 WIB

Andi Soraya, Steve Emmanuel dan kedua putranya

"Maka legitimasi negara untuk merumuskan perbuatan yang dilarang dan diancam pidana serta jenis sanksi yang diancamkan terhadap perbuatan itu dikonstruksikan harus datang dari persetujuan rakyat, yang dalam hal ini mewujud pada organ negara pembentuk undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden yang keduanya dipilih langsung oleh rakyat, bukan melalui putusan hakim atau pengadilan," tutur Maria.

"Hal ini penting ditegaskan sebab sepanjang berkenaan dengan kebijakan pidana atau politik hukum pidana, hal itu adalah sepenuhnya berada dalam wilayah kewenangan pembentuk undang-undang," ucapnya.

Namun dari sembilan hakim MK terdapat empat hakim yang memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion atas putusan tersebut, yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Aswanto.

Menurut mereka, dengan menyatakan bahwa zina seharusnya meliputi adultery (perselingkuhan) dan fornication (hubungan seksual di luar nikah), Mahkamah tidak menjadi "positive legislator” atau memperluas ruang lingkup suatu tindak pidana, melainkan mengembalikan kembali konsep zina sesuai dengan nilai hukum dan keadilan menurut berbagai nilai agama dan hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati: Hukuman Gantung Menjadi Hukuman Mati yang Paling Unggul, Tapi Ada Bedanya dengan Orang yang Gantung Diri

Bolehkah masyarakat 'menggerebek' pelaku kumpul kebo?

Lalu, jika tidak ada sanksi pidana, bagaimana dengan aksi masyarakat yang kerap menggerebek tempat tinggal pasangan kumpul kebo? 

Dalam sebuah artikel di hukumonline.com, ahli hukum pidana Letezia Tobing pernah memberi penjelasan bahwa tindakan penggerebekan tersebut dianggap melanggar.

Pelaku penggerebekan dapat dituntut pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Steve Emmanuel Diduga 10 Tahun Terlibat Jaringan Narkoba Internasional