Intisari-Online.com – Steve Emmanuel diketahui tengah terus menjalani persidangan sejak dirinya terciduk membawa kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, (21/12/2018)
Namun, belakangan ini Steve tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan sakit.
Dia didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Steve sendiri terancam hukuman mati akibat perbuatannya membawa kokain dari Belanda.
Meski tidak termasuk pecandu, kita pasti mengenal madat. Istilah itu menunjuk barang haram berupa narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, termasuk minuman beralkohol.
Namun, jauh sebelumnya, sebenarnya madat sudah dikenal sebagai bagian dari tradisi (buruk) pada masyarakat tertentu.
Bahkan istilah madat sudah ada sejak zaman prasejarah (neolitik) di daerah sebelah timur Laut Tengah (Mediterania).
Hal ini ditulis ilmuwan kedokteran Yunani pada abad ke-5 sebelum Masehi.
Baca Juga : Air Rebusan Pembalut Jadi Pengganti Narkotika, Dinas Kesehatan: Secara Nalar Jelas Menyimpang
Oleh bangsa Persia dan India, opium, salah satu jenis madat, biasanya mereka campur dengan zat lain saat dikonsumsi untuk menimbulkan rasa gembira.
Tak sekadar mengonsumsi, kedua bangsa ini juga menjualnya hingga ke Portugis.
Source | : | Majalah Intisari |
Penulis | : | Katharina Tatik |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR