Find Us On Social Media :

Pernah Hidup Bersama Tanpa Menikah, Andi Soraya Jadi Saksi untuk Steve Emmanuel: Ini Hukum Kumpul Kebo di Indonesia

By Ade S, Jumat, 17 Mei 2019 | 17:30 WIB

Andi Soraya, Steve Emmanuel dan kedua putranya

Intisari-Online.com - Sidang penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor Steve Emmanuel akan menghadirkan sosok Andi Soraya.

Kehadiran Andi diharapkan oleh pihak Steve dapat meringankan tuntutan hukuman mati yang diarahkan kepadanya setelah dirinya ditangkap membawa kokain seberat 92,04 gram pada 21 Desember 2018.

Andi Soraya sendiri sebelumnya diketahui pernah tinggal serumah dengan Steve Emmanuel tanpa ikatan pernikahan selama 11 tahun.

Meski belakangan Andi mengaku dirinya dan Steve hidup bersama karena sudah melakukan nikah siri, banyak pihak tetap meyakini bahwa 'kumpul kebo' selama 11 tahun.

Baca Juga: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati: Ini Kata-kata Terakhir Terpidana Mati Paling Populer, Salah Satunya 'Cium Bokongku'

Istilah 'kumpul kebo' sendiri digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk pasangan pria dan wanita yang tinggal serumah, juga melakukan hubungan intim, tanpa ikatan pernikahan.

Sebagian besar masyarakat Indonesia dengan budaya ketimurannya jelas sangat menolak praktik kumpul kebo ini.

Tak jarang kita melihat berita tentang warga masyarakat yang 'mengerebek' pasangan yang diduga telah 'kumpul kebo'.

Namun, apakah pelaku praktik kumpul kebo bisa dihukum secara pidana? Lebih jauh, bolehkah masyarakat 'menggerebek' dan memaksa menikah pasangan yang diketahui telah 'kumpul kebo'?

Baca Juga: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati: Inilah Bukit Nirbaya, Lokasi Eksekusi Mati para Tahanan di Nusakambangan