Find Us On Social Media :

Pernah Hidup Bersama Tanpa Menikah, Andi Soraya Jadi Saksi untuk Steve Emmanuel: Ini Hukum Kumpul Kebo di Indonesia

By Ade S, Jumat, 17 Mei 2019 | 17:30 WIB

Andi Soraya, Steve Emmanuel dan kedua putranya

Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.

Hakim MK Maria Farida mengatakan, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR.

Menurut Maria, MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana.

"Produk hukum pidana lahir dari kebijakan pidana atau politik hukum pidana pembentuk undang-undang. MK tidak boleh masuk wilayah politik hukum pidana," tutur Maria dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Maria menjelaskan, ketika menyangkut norma hukum pidana, Mahkamah dituntut untuk tidak boleh memasuki wilayah kebijakan pidana atau politik hukum pidana (criminal policy).

Pengujian undang-undang yang pada pokoknya berisikan permohonan kriminalisasi maupun dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu tidak dapat dilakukan oleh MK, sebab hal itu merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang.

Berbeda dengan bidang hukum lainnya, hukum pidana dengan sanksinya yang keras dapat mencakup perampasan kemerdekaan seseorang, bahkan nyawa seseorang.

Pembatasan hak dan kebebasan, sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, adalah kewenangan eksklusif pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Steve Emmanuel Terjerat Barang Haram Ini, Nyatanya Kompeni Dulu Pernah Melegalkan Madat di Indonesia