Untuk melanjutkan investasinya di Indonesia, Freeport pun bersedia mengubah rezim kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perubahan menjadi IUPK juga membuat Freeport tidak akan lagi mendapatkan izin sepanjang KK yang bisa mencapai 50 tahun.
Sebab, pemerintah hanya memberikan izin 10 tahun dengan opsi perpanjangan 10 tahun. (Yoga Sukmana)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “CEO Freeport McMoran: Kami Menghargai Kepemimpinan Presiden Joko Widodo”.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR