5. PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi
Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi
Baca Juga : Kabar Gembira, Gaji Pokok PNS, TNI, dan Polri Naik 5% pada 2019 Mendatang
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Adrie Saputra |
KOMENTAR