Advertorial

Mantap, Pemerintah Mengadakan Program Baru 'P3K': Gaji Besar Tak Kalah dengan PNS!

Adrie Saputra
Adrie Saputra

Editor

Selamat datang di tahun 2019. Ini saatnya kamu membuka kembali lembaran baru di awal tahun baru ini.
Selamat datang di tahun 2019. Ini saatnya kamu membuka kembali lembaran baru di awal tahun baru ini.

Intisari-Online.com - Selamat datang di tahun 2019.

Ini saatnya kamu membuka kembali lembaran baru di awal tahun baru ini.

Apalagi bagi kalian yang baru saja gagal dalam seleksi CPNS 2018.

Eits, tapi jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kalian yang ingin mengabdi pada negara melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.

Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.

Baca Juga : Mengapa Pemerintah 'Kekeh' Tak Ingin Turunkan 'Passing Grade' Seleksi CPNS yang Dianggap Terlalu Tinggi?

Melansir dari beberapa sumber, berikut fakta-fakta tentang P3K:

1. Proses pendaftaran dibagi jadi dua fase

Dikutip dari Tribun Timur, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RAB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan bahwa proses rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase.

Fase pertama akan dilakukan pada minggu ke empat bulan Januari 2019.

Sedangkan fase kedua akan dilaksanakan setelah pemilu yang jatuh pada bulan April 2019 mendatang.

2. Proses pendaftaran tak melalui situs resmi BKN

Tak seperti CPNS, proses seleksi P3K tidak akan melalui situs resmi BKN yakni sscn.bkn.go.id.

Ada dua tahap seleksi yang harus dilakukan peserta, yakni selekse administrasi dan seleksi kompetensi.

P3K dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.

Rekrutmen P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.

Baca Juga : Beredar Kabar Peserta CPNS yang Gugur Tes SKD Masih Punya Peluang untuk Lolos ke SKB, Benarkah?

3. Dibatasi usia

Batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun.

Sedangkan usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

Lalu, apa bedanya PNS dengan P3K?

Melansir dari Bangkapos, berikut adalah beberapa perbedaan PNS dengan P3K.

Mulai dari gaji, fasilitas, masa kerja hingga status yang akan didapat.

4. Status PNS Tetap, Status P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga : Puluhan Peserta CPNS di Madiun Simpan Jimat Dalam Bra dan Celana Dalam

5. PNS dapat Fasilitas, P3K Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;b. cuti;c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;d. perlindungan; dane. pengembangan kompetensi

Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;b. cutic. perlindungan; dand. pengembangan kompetensi

Baca Juga : Kabar Gembira, Gaji Pokok PNS, TNI, dan Polri Naik 5% pada 2019 Mendatang

6. Masa kerja PNS sampai pensiun, P3K hanya satu tahun & bisa diperpanjang

Berikut adalah ketentuan tentang batas usia pensiun berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.

Baca Juga : Sudah Diumumkan, Ini Cara Mengetahui Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018

7. Gaji dan tunjangan P3K sesuai ketentuan bagi PNS

Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap.

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja.

Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. (Septiyanti Dwi Cahyani/GridHot.ID)

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul: Dibuka Januari 2019, Berikut 7 Fakta P3K, Program Pemerintah yang Gaji dan Fasilitasnya Mirip PNS Tapi Miliki Masa Kerja

Artikel Terkait