Intisari-Online.com - Bagi peserta Penerimaan CPNS 2018, tapi sudah gugur di tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), masih ada peluang lolos ke SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Tahapan tes telah memasuki SKD, peserta CPNS 2018 melaksanakan tiga ujian yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Kemampuan Pribadi (TKP).
Namun, bagaimana dengan peserta CPNS 2018 yang gugur di tes SKD, apakah punya peluang lolos ke SKB?
Selama rentang waktu SKD, banyak peserta yang berguguran karena nilai tidak mencapai ambang batas minimal yang telah ditentukan.
Baca Juga : Kalau Ternak dan Manusia Diberi Antibiotika yang Sama, Apa Jadinya?
Akhirnya, muncul berbagai polemik yang menyebutkan jika standar nilai passing grade CPNS 2018 terlampau tinggi.
Pertanyaan besar pun muncul, bagaimana jika formasi yang ditentukan mengalami jabatan kosong, atau tak satu pun pelamar dinyatakan lolos?
Dilansir TribunStyle.com dari WartaKota, Minggu (11/11/2018), setiap instansi rupanya memiliki kebijakan masing-masing.
Beberapa di antaranya telah mengatur formasi jabatan kosong akibat peserta gugur sejak sebelum pengumuman penerimaan CPNS 2018.
Baca Juga : Berhati-hatilah, Obat Batuk Ternyata Bisa Berbahaya!
Salah satunya adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
Disebutkan dalam lembar pengumuman CPNS LKPP 2018, berikut aturannya:
1. Apabila kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR