Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisan Resor Balikpapan, Noordhianto mengimbau kepada peserta JKN-KIS untuk tak ragu melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian.
"Selain untuk mengurusi administrasi pelayanan di rumah sakit, laporan ini juga berguna bagi kami."
"Diharapkan masyarakat terbuka dalam memberikan informasi yang valid terkait kecelakaan yang dialaminya."
"Dan juga untuk masyarakat yang belum daftar menjadi peserta JKN-KIS segeralah mendaftar, jangan sudah kejadian, sudah sakit baru repot jadinya," lanjutnya.
Endang meminta kepada seluruh peserta JKN-KIS untuk dapat melengkapi berkas administrasi penjaminan pelayanan kesehatan berupa laporan kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Serta guarantee letter yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja agar penjaminan bisa dilakukan baik oleh Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan. (Siti Zubaidah)
(Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.com dengan judul “Libur Natal dan Tahun Baru, Pastikan Kartu BPJS Kesehatan Anda Aktif, Ini Gunanya”)
Baca Juga : Ini Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan: Tak Bisa Diperpanjang SIM, STNK, hingga Paspor!
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Adrie Saputra |
KOMENTAR