Intisari-Online.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai gencar dalam melakukan upaya minimalisir defisit yang terjadi di perusahaan.
Salah satunya dengan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang masih menunggak iuran.
Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, setidaknya perusahaan akan mengetatkan sanksi tersebut terhadap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU/informal).
Sebab segmen tersebut merupakan salah satu penyumbang defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini.
Baca Juga : Temui Hellbanianz, Gengster Albania Tak Tahu Malu yang Pamer Gaya Hidup di Instagram
Adapun berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp7,95 triliun.
Jumlah itu merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp 60,57 triliun dengan beban Rp68,52 triliun.
Adapun sumber defisit itu paling besar dari peserta pekerja bukan penerima upah.
Segmen peserta itu hanya bisa mengumpulkan iuran sebesar Rp6,51 triliun. Sementara beban yang ditimbulkan senilai Rp20,34 triliun, sehingga memiliki selisih Rp13,83 triliun.
Kemudian segmen peserta bukan pekerja juga memiliki selisih Rp4,39 triliun. Sebab, iuran yang terkumpul Rp1,25 triliun sementara bebannya Rp 5,65 triliun.
Begitu juga dengan pekerja penerima upah (PPU) yang didaftarkan pemerintah daerah juga menyumbang defisit Rp1,44 triliun karena iuran Rp4,96 triliun dan bebannya Rp6,43 triliun.
Baca Juga : Hubungan Semakin Baik, Korsel Kirim 200 Ton Jeruk ke Korut, Korut Kasih Sepasang Anjing ke Korsel
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR