Advertorial
Intisari-Online.com – Menjelang libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019,BPJS KesehatanCabang Balikpapan bersamaPT Jasa Raharja(Persero) Cabang Kalimantan Timur dan Kepolisian Polisi Resor Kota Balikpapan melakukan imbauan bersama media di Kota Balikpapan pada Selasa (11/12/2018).
Dalam imbauan tersebut Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diharapkan selalu menjaga status kepesertaannya agar tetap aktif.
"Kami menyampaikan informasi kepada peserta JKN-KIS untuk memastikan kepesertaan JKN-KISnya agar senantiasa aktif."
"Apalagi disaat ini kita akan memasuki musim libur panjang," ujar Endang Diarty, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan.
Baca Juga : Jantung Putri Joanna Alexandra Bocor: Operasi Jantung Bocor Bisa Pakai BPJS, Tapi...
"Berjaga-jaga apabila kita mengalami hal yang tidak diinginkan, kartu JKN-KIS tetap bisa digunakan untuk penjaminan biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas."
Dalam penjaminan biaya pelayanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas,PT Jasa Raharjasebagai penjamin pertama dalam penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas ganda.
SedangkanBPJS Kesehatansebagai penjamin kedua.
Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal, penjaminan dilakukan olehBPJS Kesehatandengan catatan pesertaJKN-KISharus mendapatkanguarantee letterdariPT Jasa Raharja (Persero) yang menyatakan kasus tersebut tidak dijamin oleh Jasa Raharja.
Sementara itu, kategori kecelakaan lalu lintas yang masuk kategori tunggal ataupun ganda ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian yang dituangkan dalam bentuk laporan.
Laporan ini dinamakan laporan kepolisian.
Baca Juga : Jusuf Kalla: Layanan BPJS Kesehatan Memang Harus Dibatasi Jika Indonesia Tak Ingin Bernasib Seperti Yunani
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisan Resor Balikpapan, Noordhianto mengimbau kepada pesertaJKN-KISuntuk tak ragu melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian.
"Selain untuk mengurusi administrasi pelayanan di rumah sakit, laporan ini juga berguna bagi kami."
"Diharapkan masyarakat terbuka dalam memberikan informasi yang valid terkait kecelakaan yang dialaminya."
"Dan juga untuk masyarakat yang belum daftar menjadi pesertaJKN-KISsegeralah mendaftar, jangan sudah kejadian, sudah sakit baru repot jadinya," lanjutnya.
Endang meminta kepada seluruh pesertaJKN-KISuntuk dapat melengkapi berkas administrasi penjaminan pelayanan kesehatan berupa laporan kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Sertaguarantee letteryang dikeluarkan oleh Jasa Raharja agar penjaminan bisa dilakukan baik oleh Jasa Raharja maupunBPJS Kesehatan. (Siti Zubaidah)
(Artikel ini telah tayang ditribunkaltim.comdengan judul “Libur Natal dan Tahun Baru, Pastikan Kartu BPJS Kesehatan Anda Aktif, Ini Gunanya”)
Baca Juga : Ini Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan: Tak Bisa Diperpanjang SIM, STNK, hingga Paspor!