Pasal 332 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
“Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:
Ayat (1) paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar kawin.”
Apabila perkawinan antara ISY dengan kekasih dilangsungkan tanpa restu, kekasih ISY juga dapat dilaporkan atas tuduhan persetubuhan dengan perempuan di bawah umur, terutama bila ISY belum berusia 18 (delapan belas tahun) yang diatur melalui:
Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).”
Perlu diketahui bahwa kedua pasal mengenai dugaan tindak pidana tersebut dapat disangkakan kepada kekasih ISY, terlepas dari usia sang kekasih.
Hal tersebut dikarenakan patokan usia korban saja yang menjadi tolok ukur.
Kami sungguh berharap ISY dan kekasih dapat berpikir lebih jernih sebelum mengambil tindakan apapun yang dikhawatirkan justru menjerumuskan kekasih.
Demikian jawaban kami, semoga membawa manfaat.
(LBH Mawar Saron)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR