"Bila dibiarkan akan mengancam kebebasan berpendapat secara umum," kata Juniarto.
(Baca juga: Internet Troll: Banyak Orang yang Menikmati Perannya Sebagai Penyebar Kebencian di Dunia Maya)
Juniarto menyebut kasus persekusi ini muncul pasca-kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, aksi tersebut menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang nyata.
Persekusi dilakukan dengan cara melacak status orang-orang yang dianggap menghina tokoh agama, kemudian menginstruksikan massa untuk memburu target yang identitas dan foto hingga alamat rumah sudah diumbar ke publik.
Tak cukup sampai di situ, rumah atau kantor target juga digeruduk massa. Setelah itu, target dilaporkan ke polisi dengan ancaman Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Damar Juniarto mengimbau Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meredam persekusi yang memanfaatkan media sosial. Menurut dia, hal tersebut telah melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi.
Selain itu, pemerintah diminta memberi perlindungan penuh kepada orang-orang yang menjadi target persekusi.
"Setiap orang harus dijamin untuk dilindungi dengan asas praduga tak bersalah dan terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya," kata Juniarto.
Jangan sampai dunia digital menghasilkan buah-buah yang semakin brutal.
Source | : | kompas.com |
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Agus Surono |
KOMENTAR