"Menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar Agus.
Sontak para pengunjung sidang berdiri dan berteriak histeris.
Istri Pansor, Umi Kulsum, anaknya Fanny dan para kerabat bertepuk tangan senang mendengar tuntutan penuntut umum. Mereka berteriak bahagia.
Terlihat Umi, Fanny dan kerabatnya menangis. Mereka berpelukan di kursi pengunjung sidang.
Majelis hakim pun langsung meminta para pengunjung sidang untuk tenang.
Agus mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap Medi selama dalam persidangan.
"Sepanjang persidangan tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa ataupun alasan pemaaf dan pembenar," kata Agus.
Agus mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Medi meninggalkan rasa pedih di keluarga korban, Medi adalah anggota polisi dan berbelit-belit selama persidangan.
Untuk hal yang meringankan, Agus mengatakan, tidak ada.
Harapan Keluarga
Ekspresi pengunjung sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, saat jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/3/2017). Jaksa menuntut Brigadir Medi Andika hukuman pidana mati.
Sebelumnya, Malhan, kerabat Pansor berharap putusan majelis hakim terhadap terdakwa Medi sesuai tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan tidak berubah.
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR