Intisari-Online.com -Dunia selebritas kembali diterjang isu tak menyenangkan. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma, ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram.
Ridho ditangkap pada Jumat (24/3).
(Sabu-sabu di Brangkas Gatot Brajamusti: Inilah yang Harus Kita Ketahui tentang Sabu-sabu
“Dia kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto kepada wartawan, Sabtu (25/3).
Diduga sudah dua tahun
Menurut hasil penyeledikan sementara, Ridho Rhoma telah dua tahun mengonsumsi narkoba. Tes urine terhadap dirinya pascapenangkapan menunjukkan bahwa Ridho positif mengonsumsi narkoba.
“Ia kurang lebih sudah dua tahun mengonsumsi narkoba,” ujar Suhermanto.
Untuk diketahui, putra bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap usai mengonsumsi sabu bersama seorang bandar di sebuah tempat di wilayah Jl MH Thamrin, Jakpus. Polisi menyita sabu seberat 0,7 gram, paket keytamin, dan alat hisap dari Ridho Rhoma.
Inilah salah satu lagu Ridho Rhoma bersama Sonet 2:
Terungkapnya kasus narkoba ini diawali adanya laporan warga tentang adanya orang dengan ciri tertentu mengonsumsi narkoba. Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan mencari orang yang dimaksud.
Suhermanto mengatakan, saat ini penyidiknya masih melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui apakah Ridho Rhoma sebatas pemakai atau justru pengedar narkoba.