Untuk sanksinya menurut UU Kesehatan ini, bagi siapa saja yang sengaja melakukan aborsi dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Maka dilihat dari kasus A di atas, karena usia kehamilannya sudah 6 bulan saat janin digugurkan, tentu menyalahi auran di UU Kesehatan.
Baca Juga: Berhasil Contek Rudal Udara Buatan AS, Kini Iran Siap Menggunakannya Untuk Menggempur Israel
Tapi menurut Maidina Rahmawati, kepala penelitian Lembaga Reformasi Peradilan Pidana, remaja WA seharusnya tidak dipenjara karena dia adalah korban.
Aborsi memang masih merupakan tindak pidana di Indonesia, tapi menurut Maidina, pengadilan seharusnya memeriksa dengan lebih seksama kasus yang melibatkan perempuan.
Khususnya kasus kekerasan seksual termasuk rudapaksa (perkosaan) karena kasus ini sangat kompleks.
Tak hanya melibatkan fisik, kasus rudapaksa juga sangat memengaruhi kondisi psikologis perempuan yang menjadi korban.
Baca Juga: Bukannya Berbahaya, Durian Justru Bermanfaat untuk Ibu Hamil, Simak Faktanya!
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR