Aborsi yang dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan dengan batasan:
a. Usia kehamilan belum berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertana haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis.
b. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan
d. Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan
e. Dilakukan di penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.
Lebih lanjut, khususnya bagi korban perkosaan, kehamilan akibat perkosaan juga harus bisa dibuktikan.
Setidaknya, korban perkosaan menunjukkan bukti:
a. Keterangan usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter
b. Keterangan dari penyidik kasus, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.
Jika semua terbukti bahwa dia adalah korban perkosaan dan usia kandungannya belum mencapai enam minggu, maka pilihan tindakan aborsi boleh dilakukan oleh petugas kesehatan yang terampil di lokasi penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat.
Namun apabila korban perkosaan tidak memenuhi batasan legal dalam pasal 76 UU Kesehatan, misalnya usia kehamilan sudah lebih dari enam minggu, maka aborsinya akan masuk dalam tindakan ilegal.
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR