Intisari-Online.com - Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Jambi, WA, dilaporkan dipenjara selama enam bulan karena melakukan aborsi.
Ia melakukan aborsi setelah diperkosa berulang kali oleh kakaknya sendiri sejak bulan September 2017.
Alhasil, WA hamil.
Setelah usia kehamilannya masuk usia 6 bulan, WA lalu mengaborsi bayi dalam kandungannya.
Aborsi itu dilakukan atas saran si ibu karena ia merasa malu atas perbuatan kedua anaknya itu.
Baca Juga: Eksotisnya Resort Amankora, Tempat Menginap Nikita Willy yang Harganya Rp11 Juta per Malam
Setelah diaborsi, bayi tersebut dibuang dan ditemukan oleh warga sehingga polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan.
Hasil persidangan menyatakan WA bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan karena mengaborsi kandungannya yang sudah berusia 6 bulan.
Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang menyayangkan keputusan ini karena sejatinya WA dianggap sebagai korban rudapaksa kakaknya.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum aborsi menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia?
Baca Juga: Sada Abe, Geisha Cantik yang Tega Membunuh Pria Beristri karena Cintanya Bertepuk Sebelah Tangan
Tindak Pidana Aborsi Berdasarkan KUHP
Hukum aborsi dalam KUHP diatur dalam Pasal 346 KUHP yang berbunyi:
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR