Advertorial

Lakukan Aborsi Setelah Diperkosa Kakaknya, Gadis 15 Tahun Ini Dipenjara Selama 6 Bulan

Mentari DP

Editor

Padahal diketahui ia melakukan aborsi setelah kakaknya berulang kali memperkosanya.  Sekitar delapan kali pada tahun lalu.
Padahal diketahui ia melakukan aborsi setelah kakaknya berulang kali memperkosanya. Sekitar delapan kali pada tahun lalu.

Intisari-Online.com - Seorang gadis berusia 15 tahun dilaporkan dipenjara selama enam bulan karena melakukan aborsi.

Menurut Listyo Arif Budiman, salah satu hakim dalam kasus tersebut dan seorang juru bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sumatera, gadis itu diberi hukuman penjara pekan lalu.

Padahal diketahui ia melakukan aborsi setelah kakaknya berulang kali memperkosanya.

Kakak laki-laki korban yang berusia 17 tahun, yang memperkosanya delapan kali pada tahun lalu, juga diberi hukuman dua tahun karena melakukan kekerasan seksual di bawah umur.

Baca juga:Meghan Markle Akan Wariskan Benda Favorit Putri Diana Ini Kepada Anaknya Kelak, Apakah Itu?

Budiman menambahkan, awalnya kejaksaan mengajukan petisi untuk hukuman satu tahun bagi gadis itu.

Namun pada akhirnya mereka memberi hukuman enam bulan dan dua tahun (untuk kakak korban) di lembaga rehabilitasi remaja.

“Mereka akan menerima pelatihan kerja untuk membantu mereka berintegrasi kembali ke masyarakat,” ucap Budiman seperti dilansir dari CNN.

Kejadian ini bermula saat seorang tetangga menemukan janin tanpa kepala. Atas penemuan tersebut mereka segera melaporkan ke polisi. Dari sanalah polisi mulai melakukan penyelidikan.

Tak lama, hasil penyelidikan menyusut ke arah korban dan ketika ditanyai, korban mengakui bahwa janin itu miliknya.

Ibu korban juga telah diselidiki karena diduga memfasilitasi aborsi.

Korban tidak seharusnya dipenjara

Menurut Maidina Rahmawati, kepala penelitian untuk Lembaga Reformasi Peradilan Pidana, gadis itu seharusnya tidak dipenjara karena dia adalah korban.

Sebab sebuah organisasi hukum independen bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara.

Memang aborsi masih merupakan tindak pidana di negara ini, tapi Maidina menambahkan seharusnya pengadilan "memeriksa secara seksama kasus-kasus yang melibatkan perempuan, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual karena kasus seperti ini sangat kompleks”.

Baca juga:Kisah Mantan Atlet Korsel yang Berulang Kali Diperkosa Pelatihnya: Dia Terus Memerkosa Saya Selama Dua Tahun

Artikel Terkait