Intisari-online.com - Kemajuan teknologi membuat interaksi bisa berlangsung kapan pun dan di mana pun juga. Definisi kantor dan pekerjaan pun mengalami perubahan. Beberapa pekerjaan bisa dikerjakan di mana saja. Kantor pun tak lagi nyata berwujud fisik.
(Benarkah virtual office rawan penipuan?)
Namun, budaya kerja yang kemudian dikenal sebagai budaya kerja always on itu mengakibatkan dampak yang buruk. Misalnya saja lonjakan lembur yang tidak dibayar denganmemberikan karyawan fleksibilitas untuk bekerja di luar kantor. Selain itu,terlalu sering menggunakan perangkat digital jugabisa membuat pekerjaburnouthingga sulit tidur serta masalah hubungankarena sebagian besar pekerjaterus-menerus menggunakan perangkat digital tersebut.
Menyikapi hal itu, mulai tanggal 1 Januari 2017, para pekerja Prancis memperoleh hak baru dalam hubungannya dengan pekerjaan mereka. Mulai tanggal tersebut, pemerintah Prancis meminta jaminan kepada perusahaan dengan pekerja lebih dari50 orang untuk memberikan hak terputus dari teknologi agar para pekerja tidak lagi memeriksa surat elektronik (surel) di saat mereka libur.
(Waspada, workaholic terancam mini-stroke.)
Aturan baru tersebutdiperkenalkan oleh menteri perburuhan Prancis, Myriam El Khomri yang terlibat dalam penyusunan sebuah laporan yang dipublikasikan pada bulanSeptember 2015 yang memperingatkan tentang dampak kesehatan dari "kegemukan" informasiyang menimpa banyak tempat kerja.
Di bawah aturanbarutersebutperusahaan akan diwajibkan untuk bernegosiasi dengan karyawan untuk menyetujui hak-hak mereka untuk mematikan (perangkat digital) dan cara mereka mengurangi intrusi kerja ke dalam kehidupan pribadi mereka.Jika kesepakatan tidak dapat dicapai, perusahaan harus menerbitkan pemberitahuanyang akan secaraeksplisit menyatakan tuntutan dan hak-hakkaryawan di luar jam kerja.
(Hati-hati, lembur justru turunkan kinerja)
Untuk diketahui, sebuah studi yang diterbitkan oleh kelompok riset Prancis Eleas pada bulan Oktober 2016 menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga pekerja Perancis menggunakan perangkat mereka untuk melakukan pekerjaandi luar jam kerjasetiap hari.
Sekitar 60% dari pekerja mendukung peraturan untuk memperjelas hak-hak mereka dalam hubungannya dengan penggunaan perangkat di luar jam kerja tersebut.
Bagaimana dengan Indonesia?