Pada 2016, seorang bakal calon presiden dari Partai Demokrat diharuskan minimal mendapatkan 2.383 suara delegasi dari total 4.765 delegasi untuk menjadi calon presiden resmi partai ini. Bakal calon presiden Demokrat harus mendapatkan paling sedikit 15 persen suara dalam primary atau kaukus untuk menerima dukungan delegasi tersumpah.
Sebaliknya pada 2016, seorang bakal calon presiden dari Partai Republik harus mendapatkan minimal 1.237 suara delegasi dari total 2.472 delegasi untuk bisa disebut calon presiden resmi dari partai ini. Republik membuat aturan bahwa delegasi tergantung kepada negara bagian, dan delegasi dipilih secara proporsional atau dalam basis winner takes all (pemenang adalah peraih suara mayoritas), atau menggunakan sistem campuran.
Ada pula istilah superdelegasi atau delegasi tak tersumpah, yang terdiri atas para pejabat partai, para gubernur, dan para wakil rakyat yang berasal dari partai itu. Para superdelegasi tidak terikat pada bakal calon tertentu ketika konvensi nasional diadakan. Mereka bebas memilih siapa saja yang dianggapnya patut menjadi calon presiden partainya.
Ketika primary dan kaukus selesai, partai politik mengadakan konvensi nasional yang akan menentukan calon presiden resmi dari partai.
Konvensi nasional
Setelah primary dan kaukus selesai, partai politik menggelar konvensi nasional untuk memilih calon presiden dan wakil presiden dari partainya.
Konvensi nasional biasanya menjadi ajang untuk memastikan calon yang sudah memenangkan suara delegasi paling banyak melalui primary dan kaukus. Tetapi jika tak ada bakal calon yang menerima suara mayoritas delegasi, maka konvensi nasional menjadi ajang untuk memilih calon presiden dari partai.
Partai-partai memiliki aturan tersendiri mengenai minimal suara delegasi yang harus dimenangkan bakal calon sehingga partainya menjadikan dia sebagai calon presiden resmi:
Kampanye calon Presiden
Kampanye calon presiden dimulai begitu calon presiden resmi dari partai telah terpilih, melalui primary dan kaukus dan kemudian konvensi nasional. Calon presiden akan mengunjungi seluruh negeri untuk menjelaskan visi dan strategi mereka kepada rakyat demi mendapatkan dukungan pemilih potensial. Kampanye, debat, dan iklan menjadi bagian besar dari kampanye calon presiden.
Pemungutan suara dan Electoral College
Tidak seperti Pemilu di Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden AS tidak dipilih langsung oleh rakyat. Mereka dipilih oleh elector yang menerima mandat partai, sedangkan proses pemilihan elector disebut dengan electoral college.
Source | : | usa.gov |
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR