Macetnya Dewan Konstituante
Dewan Konstituante yang dibentuk berdasarkan hasil pemilu yang pertama tahun 1955 mempunyai tugas untuk menyusun UUD. Sayangnya, tugas ini tak berjalan dengan benar.
Pada akhirnya, presiden membubarkan Dewan Konstituante pada tahun Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Sebagai gantinya, Indonesia akan menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi dasar negara.
Tak hanya itu, sistem multipartai yang terjadi di masa Demokrasi Liberal juga menimbulkan persaingan tidak sehat antarpartai.
Konsep liberalisme yang berkembang saat itu diadopsi demi dijalankannya demokrasi yang bebas di Indonesia.
Sayangnya, model demokrasi seperti ini tidak berhasil karena sangat beragamnya pandangan dan aspirasi masyarakat Indonesia saat itu.
Tak hanya itu, sistem multipartai di Indonesia membebaskan siapa saja yang berkeinginan untuk membentuk suatu partai politik.
Pada masa Demokrasi Liberal, jumlah partai politik yang muncul termasuk sangat banyak, sekitar lebih dari 30 partai.
Tapi partai politik justru saling berkompetisi secara tidak sehat guna merebut kursi kekuasaan di pemerintahan.
Sistem multipartai juga menimbulkan konflik antarpartai, yang didasari oleh perbedaan ideologi dari setiap partai yang ada.
Setiap partai politik juga berusaha memengaruhi setiap individu supaya mau meyakini ideologi yang dimiliki partai tersebut.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR