Intisari-Online.com - Dalam sejarah demokrasi di Indonesia, sering muncul pertanyaan begini:
Periode antara tahun 1950-1959 dalam sejarah Indonesia disebut sebagai periode apa?
Itu adalah periode ketika bangsa Indonesia menganut sistem Demokrasi Liberal atau Demokrasi Parlementer.
Bagaimana penjelasannya?
Mengutip Kompas.com, masa Demokrasi Parlementer adalah masa ketika pemerintah Indonesia menggunakan UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara) sebagai undang-undang negara dan sistem pemerintahan parlementer.
Di mana kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR) alih-alih kepada presiden.
Kabinet dipimpin oleh seorang perdana menteri, sementara itu presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara saja.
Masa Demokrasi Parlementer disebut pula masa Demokrasi Liberal karena sistem politik dan ekonomi yang berlaku menggunakan prinsip-prinsip liberal.
Masa ini berlangsung mulai 17 Agustus 1950 sampai 6 Juli 1959.
Pada zaman Demokrasi Liberal (Parlementer) ini, kabinet-kabinet yang mengelola pemerintahan sehari-hari tidak berumur panjang, karena di tengah jalan dijatuhkan oleh Mosi Tidak Percaya partai-partai politik yang ada di Parlemen (DPR).
Beberapa kabinet yang pernah memerintah dalam kurun waktu tahun 1950-1959 tersebut adalah:
1. Kabinet Natsir
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR