Proyek pembangunan jalan diteruskan ke arah Batang, Kaliwungu, Kendal, Semarang, Demak, Kudus, Juwana, Rembang, dan memasuki wilayah Surabaya.
November 1808
Daendels mengunjungi pantai di Surabaya untuk melihat sarana pertahanan dan kemajuan proyek pembangunan jalan raya.
Menurut keterangan Rothenbuhler, mega proyek jalan raya ini memiliki manfaat untuk kepentingan pertahanan.
Atas pertimbangan tersebut Daendels memerintahkan untuk meneruskan proyek pembangunan jalan hingga ujung timur Jawa.
2 Februari 1809
Gangguan keamanan di sepanjang jalur proyek pembangunan jalan membuat Gubernur Jenderal Daendels mengeluarkan peraturan khusus tentang keamanan jalan pos.
Juni 1809
Dari arah Surabaya, proyek pembangunan jalan dilanjutkan menuju Pasuruan melalui Porong, Sidoarjo, dan Bangil.
Dari Pasuruan, pembangunan jalan diteruskan dan berakhir di Panarukan.
Rencana untuk meneruskan pembangunan hingga ke Banyuwangi dibatalkan karena daerah tersebut terdiri dari hutan lebat, banyak hewan buas, dan tanahnya penuh rawa.
12 Desember 1809
Diterbitkan peraturan tentang Dinas Pos, Inspeksi Jalan, dan Penginapan di Pulau Jawa untuk menggantikan Peraturan Sementara tentang Dinas Pos yang dikeluarkan pada 18 Juni 1808 dan peraturan lainnya.
Peraturan ini tidak hanya mengatur dinas pos melainkan juga inspeksi jalan dan penginapan yang dapat dimanfaatkan oleh para pelancong di sepanjang jalan raya pos.
Itulah Herman Willem Daendels, Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang memerintahkan kerja rodi untuk membangun jalan raya sepanjang Anyer hingga Panarukan.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR