Terdapat dua syarat utama untuk membayar fidyah:
1) Memenuhi kriteria orang yang dibolehkan tidak berpuasa:
* Orang tua renta yang tidak memungkinkan berpuasa
* Orang sakit parah dengan kecil kemungkinan sembuh
* Ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
2) Membayar sesuai besaran yang telah ditentukan:
Besaran fidyah yang harus dibayarkan berbeda-beda, tergantung pada mazhab yang diikuti. Berikut beberapa ketentuannya:
* Imam Malik dan Imam As-Syafi'i: 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg) per hari
* Ulama Hanafiyah: 2 mud gandum (1,5 kilogram beras) per hari. Boleh juga dibayarkan dengan uang sesuai takaran yang berlaku.
Di wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, nilai fidyah dalam bentuk uang adalah Rp60.000 per hari per jiwa. Perhitungan fidyah dapat dilakukan dengan rumus berikut:
Baca Juga: Bolehkah Kita Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Ramadhan?
KOMENTAR