Intisari-Online.com - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Islam.
Namun, bagi mereka yang tidak mampu menunaikannya karena alasan tertentu, terdapat solusi dengan membayar fidyah, yaitu pengganti puasa dengan memberi makan orang miskin.
Lantas, apa saja syarat membayar fidyah?
Artikel ini akan membahas tuntas tentang syarat-syarat tersebut, serta cara mudah menunaikan fidyah melalui Baznas.
Bagi Anda yang memiliki utang puasa, simak artikel ini untuk mengetahui solusi terbaik dan menunaikan kewajiban Anda dengan aman dan praktis.
Apa Itu Fidyah?
Fidyah, sebuah solusi bagi umat Islam yang tidak mampu menunaikan puasa Ramadan karena kondisi tertentu.
Artikel ini mengulas tuntas tentang pengertian fidyah, syaratnya, dan cara mudah menunaikannya melalui Baznas.
Fidyah, yang berarti "menebus", merupakan alternatif bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Dalilnya tercantum dalam Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa orang-orang yang tidak mampu berpuasa diperbolehkan membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.
Baca Juga: Manfaat Melaksanakan Puasa Syawal Tepat Usai Idul Fitri dan Hukumnya
Syarat Membayar Fidyah
Terdapat dua syarat utama untuk membayar fidyah:
1) Memenuhi kriteria orang yang dibolehkan tidak berpuasa:
* Orang tua renta yang tidak memungkinkan berpuasa
* Orang sakit parah dengan kecil kemungkinan sembuh
* Ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
2) Membayar sesuai besaran yang telah ditentukan:
Besaran fidyah yang harus dibayarkan berbeda-beda, tergantung pada mazhab yang diikuti. Berikut beberapa ketentuannya:
* Imam Malik dan Imam As-Syafi'i: 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg) per hari
* Ulama Hanafiyah: 2 mud gandum (1,5 kilogram beras) per hari. Boleh juga dibayarkan dengan uang sesuai takaran yang berlaku.
Di wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, nilai fidyah dalam bentuk uang adalah Rp60.000 per hari per jiwa. Perhitungan fidyah dapat dilakukan dengan rumus berikut:
Baca Juga: Bolehkah Kita Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Jumlah fidyah = Jumlah hari utang puasa x Rp60.000
Contoh: Jika seseorang memiliki utang puasa 7 hari dan ingin membayar fidyah, maka total fidyah yang harus dibayarkan adalah:
7 hari x Rp60.000 = Rp420.000
Cara Membayar Fidyah di Baznas
Baznas menyediakan layanan pembayaran fidyah secara online yang mudah dan aman. Berikut langkah-langkahnya:
1) Buka laman https://baznas.go.id/fidyahbaznas
2) Masukkan jumlah hari utang puasa yang akan dibayarkan. Laman Baznas akan otomatis menghitung besaran nominal yang harus dibayarkan.
3) Isi data diri, seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email.
4) Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti dompet digital (Gopay, Ovo) atau transfer virtual account (VA) bank BCA, BNI, dan sebagainya.
5) Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
6) Bukti setor fidyah dan laporan penyaluran akan dikirimkan melalui email dan WhatsApp.
Dengan memahami apa saja syarat membayar fidyah, Anda dapat menunaikan kewajiban dengan tepat dan membantu orang lain yang membutuhkan.
Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat bagi Anda. Tunaikan fidyah dengan mudah dan aman di Baznas, dan rasakan ketenangan dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Baca Juga: Dianjurkan Berkesinambungan, Bolehkah Puasa Syawal Dijalankan Secara Putus-putus?