Haruskah orang tersebut tetap membayar Zakat Fitrah?
Terkait hal ini, pendakwah Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.
Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.
Dalam video itu, ustad yang akrab disapa UAS ini mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait dengan hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu membayar Zakat Fitrah hingga penghujung Ramadhan karena tidak memiliki uang.
"Pak ustadz saya mau bertanya, saya sekeluarga puasanya full di bulan Ramadhan. Tapi saya tidak mampu bayar Zakat Fitrah karena tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini ( Ramadhan),"
"Begitu juga istri saya. Sementara anak-anak saya masih sekolah. Hukumnya bagaimana pak Ustadz?" tanya salah seroang jamaah kepada UAS, sebagaimana dilansir dari Serambinews.com.
Sebelum menjawab pertanyaan dari jamaah tersebut, UAS lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar Zakat Fitrah.
Dia bilang, waktu wajib untuk membayar Zakat Fitrah yaitu sejak terlihat hilal bulan Syawal di sore hari pada akhir Ramadhan, hingga khatib naik atas mimbar di pagi hari raya Idul Fitri.
Dalam hitungan jam, UAS memperkirakan bahwa waktu wajib bayar zakat firtah ini berlangsung selama 14 jam.
"Jadi kalau dihitung berapa jam itu, sekitar 14 jam. Dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khatib naik mimbar," kata Ustadz Abdul Somad.
Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan Zakat Fitrah.
Sebaliknya, jika ia tidak memiliki kecukupan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah selama waktu wajib tersebut, maka ia menjadi golongan penerima zakat.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR