Begini Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Bagaimana hukum tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?
Bagaimana hukum tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Intisari-Online.com -Ada pertanyaan begini:

Bagaimana hukum tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Kami akan mencoba memberikan jawabannya untuk para pembaca sekalian.

Zakat Fitrah merupakan salah satu amalan wajib yang dilakukan setahun sekali.

Hukum wajib membayar zakat fitrah ini dijatuhkan bagi setiap umat muslim.

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh semua kalangan: dewasa, anak-anak, laki-laki, perempuan.

Untuk mereka yang belum akil-baligh, zakat fitrahnya dibayar oleh orangtua.

Meskipun begitu, ada beberapa ketentuan yang membuat kewajiban melaksanakan amalan tahunan ni menjadi gugur.

Buya Yahya dalam salah satu video yang diunggah oleh YouTube Al-Bahjah TV sebagaimana dilansir dari Serambinews.com mengatakan, bahwa Zakat Fitrah dibayar oleh seorang muslim, dengan syarat orang tersebut memiliki kelebihan bahan makanan di hari raya Idul Fitri.

"Zakat Fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam,"

"Dengan syarat, kalau Zakat Fitrah itu harus dibayar, syaratnya orang tersebut dihari raya punya kelebihan bahan makanan," jelas Buya Yahya.

Lantas, bagaimana seandainya ada yang tidak punya uang untuk membayar zakat fitrah hingga penghujung puasa tapi pada malam Hari Raya Idul Fitri ternyata dia mendapat banyak pemberian zakat dari orang lain?

Haruskah orang tersebut tetap membayar Zakat Fitrah?

Terkait hal ini, pendakwah Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.

Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Dalam video itu, ustad yang akrab disapa UAS ini mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait dengan hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu membayar Zakat Fitrah hingga penghujung Ramadhan karena tidak memiliki uang.

"Pak ustadz saya mau bertanya, saya sekeluarga puasanya full di bulan Ramadhan. Tapi saya tidak mampu bayar Zakat Fitrah karena tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini ( Ramadhan),"

"Begitu juga istri saya. Sementara anak-anak saya masih sekolah. Hukumnya bagaimana pak Ustadz?" tanya salah seroang jamaah kepada UAS, sebagaimana dilansir dari Serambinews.com.

Sebelum menjawab pertanyaan dari jamaah tersebut, UAS lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar Zakat Fitrah.

Dia bilang,waktu wajib untuk membayar Zakat Fitrah yaitu sejak terlihat hilal bulan Syawal di sore hari pada akhir Ramadhan, hingga khatib naik atas mimbar di pagi hari raya Idul Fitri.

Dalam hitungan jam, UAS memperkirakan bahwa waktu wajib bayar zakat firtah ini berlangsung selama 14 jam.

"Jadi kalau dihitung berapa jam itu, sekitar 14 jam. Dari mulai jam 6 sore sampai besok jam 8 pagi khatib naik mimbar," kata Ustadz Abdul Somad.

Jika selama rentang waktu itu, lanjutnya, seorang muslim termasuk kategori orang yang mampu, maka baginya wajib mengeluarkan Zakat Fitrah.

Sebaliknya, jika ia tidak memiliki kecukupan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah selama waktu wajib tersebut, maka ia menjadi golongan penerima zakat.

"Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku, maka engkau bayar Zakat Fitrah,"

"Tapi kalau dalam 14 jam ini engkau tidak mampu, engkau menerima Zakat Fitrah," jelas dai asal Riau tersebut.

Lebih lanjut UAS menerangkan, apabila seseorang pada awalnya tidak mampu, namun di sore hari pada akhir Ramadhan, ia ternyata menerima banyak Zakat Fitrah dari orang lain.

Lalu pada malam hari Raya Idul Fitri, ternyata zakat-zakat yang dia terima itu terkumpul banyak.

Maka orang tersebut sudah termasuk sebagai orang yang mampu.

Sehingga keesokan paginya, dia harus membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan zakat yang dia terima dari orang-orang.

"Jam 6 sore engkau menerima Zakat Fitrah. Datang satu orang, tiga orang lima orang mengantar Zakat Fitrah. Jam 12 malam engkau punya tiga goni beras. Maka besok pagi engkau membayar Zakat Fitrah,"

"Begitulah, dari yang tidak mampu menjadi mampu," paparnya.

Lalu ke manakah orang tersebut harus membayar Zakat Fitrahnya?

Masih dikutip dari sumber yang sama Serambinews.com, dalam tayangan video lain yang juga membahas hal serupa, UAS menjelaskan bahwa Zakat Fitrah itu dibayar pada mereka yang memiliki kesulitan melebihi dirinya.

Dalam video yang sama, UAS juga menjelaskan hukum seseorang yang tidak memiliki uang tapi berhutang beras untuk membayar Zakat Fitrah.

Dikatakan UAS, boleh jika berhutang beras untuk membayar Zakat Fitrah.

Tapi dengan syarat, ada persiapan untuk membayar hutang tersebut.

"Membayar Zakat Fitrah ngutang boleh. Kurban ngutang boleh, haji ngutang boleh. Dengan syarat hutang dibagi dua. Yang pertama hutang yang ada persiapan untuk membayarnya, itu boleh," kata UAS usai Kajian Qira'ah Kitab Arrisalah Al-Qushairiyyah (Zuhud), yang dikutip di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official.

Itulah artikel yang membahas tentang bagaimanahukum tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang? Semoga bermanfaat untuk para pembaca.

Artikel Terkait