"Jika selama 14 jam ini engkau termasuk orang yang mampu wahai saudaraku, maka engkau bayar Zakat Fitrah,"
"Tapi kalau dalam 14 jam ini engkau tidak mampu, engkau menerima Zakat Fitrah," jelas dai asal Riau tersebut.
Lebih lanjut UAS menerangkan, apabila seseorang pada awalnya tidak mampu, namun di sore hari pada akhir Ramadhan, ia ternyata menerima banyak Zakat Fitrah dari orang lain.
Lalu pada malam hari Raya Idul Fitri, ternyata zakat-zakat yang dia terima itu terkumpul banyak.
Maka orang tersebut sudah termasuk sebagai orang yang mampu.
Sehingga keesokan paginya, dia harus membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan zakat yang dia terima dari orang-orang.
"Jam 6 sore engkau menerima Zakat Fitrah. Datang satu orang, tiga orang lima orang mengantar Zakat Fitrah. Jam 12 malam engkau punya tiga goni beras. Maka besok pagi engkau membayar Zakat Fitrah,"
"Begitulah, dari yang tidak mampu menjadi mampu," paparnya.
Lalu ke manakah orang tersebut harus membayar Zakat Fitrahnya?
Masih dikutip dari sumber yang sama Serambinews.com, dalam tayangan video lain yang juga membahas hal serupa, UAS menjelaskan bahwa Zakat Fitrah itu dibayar pada mereka yang memiliki kesulitan melebihi dirinya.
Dalam video yang sama, UAS juga menjelaskan hukum seseorang yang tidak memiliki uang tapi berhutang beras untuk membayar Zakat Fitrah.
Dikatakan UAS, boleh jika berhutang beras untuk membayar Zakat Fitrah.
Tapi dengan syarat, ada persiapan untuk membayar hutang tersebut.
"Membayar Zakat Fitrah ngutang boleh. Kurban ngutang boleh, haji ngutang boleh. Dengan syarat hutang dibagi dua. Yang pertama hutang yang ada persiapan untuk membayarnya, itu boleh," kata UAS usai Kajian Qira'ah Kitab Arrisalah Al-Qushairiyyah (Zuhud), yang dikutip di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official.
Itulah artikel yang membahas tentang bagaimana hukum tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang? Semoga bermanfaat untuk para pembaca.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR