Intisari-Online.com - Rasanya tak sedikit yang bertanya perihal persoalasan yang satu ini.
Apa hukum sikat gigi saat puasa Ramadahan?
Artikel ini akan mencoba memberikan jawabannya untuk pembaca sekalian.
Terkait pertanyaan di atas, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menjelaskan, sikat gigi tidak membatalkan puasa.
Apalagi jika itu dilakukan saat pagi hari.
"Kalau dilakukan sebelum dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil, seperti dikutip Kompas.com, (13/04).
Sementara jika dilakukan setelah waktu dzuhur, sikat gigi saat puasa hukumnya menjadi makruh.
Artinya, aktivitas tersebut dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dikerjakan.
"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," sambungnya.
Sementara jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan, maka puasa seseorang menjadi batal.
"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam agar tidak menelan air," ucap Cholil.
Apa yang ditulis di situs Muhammadiyah.or.id juga serupa dengan apa yang disampaikan Cholil Nafis.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR