Intisari-Online.com -Barangkali ini adalah salah satu satu pertanyaan yang kerap muncul saat menjalankan puasa.
Yaitu: apa hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan?
Artikel ini akan memberikan penjelasan untuk pembaca sekalian, terutama yang sudah akil-baligh.
BukuBatalkah Puasa Saya? (Rumah Fiqih, 2019) Karya Ustaz Muhammad Saiyid Mahadzir menjelaskan apa yang menjadi kerisauan kita di atas.
Menurut mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafii yang banyak dianut umat muslim di Indonesia, mimpi basah tidaklah membatalkan puasa.
Adapun sandaran hukum mimpi basah ketika puasa ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW perihal perkara yang membatalkan puasa.
Sabda Nabi: Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani). (HR. At-Tirmizi).
Jadi, mimpi basah ketika puasa bukanlah perkara yang membatalkan puasa.
Baca Juga: Hukum Potong Rambut saat Puasa, Merujuk Lembaga Fatwa Arab Saudi
Segera Mandi Wajib Usai Mimpi Basah
Meskipun begitu,setelah bangun dari tidur dari mimpi basah itu, dianjurkan untuk segera mandi wajib.
Kenapa?
Sebab mandi wajib itu agar bisa melaksanakan ibadah lainnya di bulan Ramadan.
Misalnya, salat, baca Al-Quran dan seterusnya.
Dijelaskan juga, meskipun mimpi basah tidak batalkan puasa, tapi keluar air mani atau sperma dengan disengaja bisa membatalkan puasa.
Jika karena tertidur lalu bermimpi sampai keluar sperma, maka puasa tidak batal.
“Rasulullah saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha’nya (HR Bukhari dan Muslim).
Apa saja yang membatalkan puasa?
Ada beberapa hal yang diangggap membatalkan ibadah puasa kita.
1. Makan dan Minum Secara Sengaja
Ini tentu saja dapat membatalkan puasa karena sejatinya ketika berpuasa adalah kita diharuskan untuk menahan hawa nafsu, baik itu nafsu makan minum dan nafsu berhubungan badan.
Nah, jika di tengah-tengah ibadah puasa ini, kita justru dengan sadar makan dan minum, jelas akan membatalkan puasa.
Nah, jika sudah masuk waktu fajar, tentu saja sudah tidak diperbolehkan lagi untuk makan dan minum.
Selain itu, juga terdapat sabda Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa makan dan minum secara sengaja itu tentu dapat membatalkan puasa.
2. Merokok
Seluruh ulama telah sepakat bahwa seseorang yang menghisap rokok ketika melaksanakan ibadah puasa tentu saja puasanya akan menjadi batal.
Hal tersebut karena merokok adalah sama saja dengan makan dan minum.
Sebenarnya, terdapat perdebatan mengenai apakah perokok pasif yang hanya menghirup asap rokok itu juga termasuk batal puasanya.
Nah, jawabannya adalah tidak batal, karena perokok pasif sama sekali tidak menghirup asap rokok dari sumbernya, melainkan dari asap yang beterbangan di udara dan terhirup ketika tengah bernafas.
3. Muntah
Sama halnya dengan makan dan minum, muntah dapat membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja. Maka dari itu, apabila tengah sakit, dianjurkan untuk tidak melaksanakan puasa terlebih dahulu.
Bagaimana maksud dari muntah yang disengaja?
Yakni dengan memasukkan jarinya ke dalam tenggorokan hingga mengakibatkan dirinya muntah.
4. Mengeluarkan Mani yang disengaja
Para ulama telah sepakat apabila seseorang mengeluarkan mani secara tidak sengaja, puasanya tidak batal.
Berbeda kasus jika mengeluarkan mani dengan sengaja.
5. Berhubungan Seksual
Berhubungan badan antara laki-laki dan perempuan secara sadar tentu saja menyebabkan puasa yang dijalaninya menjadi batal.
Jika kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan wanita, tentu saja puasa yang tengah dijalani keduanya menjadi batal, meskipun tidak keluar mani.
Namun, bagaimana jika orang melakukan hubungan seksual tersebut di siang hari bulan Ramadhan karena lupa bahwa dirinya tengah berpuasa?
Menurut ulama, hal tersebut tidak menjadikan batal puasanya.
Dengan syarat, keduanya benar-benar lupa, bukan pura-pura lupa.
6. Murtad
Hal ini tentu saja dapat membatalkan puasa karena syarat sah dari puasa yakni beragama Islam.
Namun, jika seseorang melakukan murtad, tentu saja dirinya sudah bukan beragama Islam lagi dan tidak sah puasa yang dijalaninya.
Seandainya, seseorang yang telah murtad (keluar dari agama Islam), pada hari itu juga dirinya kembali masuk Islam, maka puasanya akan tetap batal.
Hal yang perlu dirinya lakukan adalah mengqadha puasanya pada hari itu meskipun belum sempat makan dan minum.
7. Haid atau Nifas
Hal ini akan dialami oleh para wanita yang tengah berpuasa, lalu tiba-tiba dirinya mendapatkan haid, maka otomatis puasa yang dijalaninya akan batal.
Meskipun, haid tersebut terjadi menjelang terbenamnya matahari atau hampir waktu berbuka.
Sama halnya dengan wanita yang tengah hamil dan tiba-tiba keluar darah nifas, maka puasa yang dijalaninya akan menjadi batal.
8. Gila dan Pingsan
Para ulama telah sepakat bahwa seseorang yang dalam kondisi gila tidak diwajibkan untuk berpuasa. Hal ini karena syarat wajib puasa adalah berakal dan tidak gila.
Nah, jika seseorang yang tengah gila ini menjalani puasa, maka puasanya tidak sah.
Dirinya diperbolehkan puasa dengan mengqadha pada hari lain jika telah sadar dan sembuh dari penyakit gila tersebut.
Itulah artikel yang menjawab pertanyaanapa hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan, semoga bermanfaat.
Baca Juga: Hukum Masturbasi Saat Ramadhan, Bisa Batalkan Puasa dan Berdosa