Intisari-Online.com - Barangkali ini adalah salah satu satu pertanyaan yang kerap muncul saat menjalankan puasa.
Yaitu: apa hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan?
Artikel ini akan memberikan penjelasan untuk pembaca sekalian, terutama yang sudah akil-baligh.
Buku Batalkah Puasa Saya? (Rumah Fiqih, 2019) Karya Ustaz Muhammad Saiyid Mahadzir menjelaskan apa yang menjadi kerisauan kita di atas.
Menurut mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafii yang banyak dianut umat muslim di Indonesia, mimpi basah tidaklah membatalkan puasa.
Adapun sandaran hukum mimpi basah ketika puasa ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW perihal perkara yang membatalkan puasa.
Sabda Nabi: Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani). (HR. At-Tirmizi).
Jadi, mimpi basah ketika puasa bukanlah perkara yang membatalkan puasa.
Baca Juga: Hukum Potong Rambut saat Puasa, Merujuk Lembaga Fatwa Arab Saudi
Segera Mandi Wajib Usai Mimpi Basah
Meskipun begitu, setelah bangun dari tidur dari mimpi basah itu, dianjurkan untuk segera mandi wajib.
Kenapa?
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR