Intisari-Online.com -Apakah Anda pernah bertanya-tanya tentang hukum potong rambut saat puasa?
Banyak umat Islam yang merasa ragu saat ingin memotong rambut di bulan Ramadan.
Hukum potong rambut saat puasa sering kali menjadi topik diskusi yang menarik.
Artikel ini akan menjelaskan pandangan Lembaga Fatwa Arab Saudi terkait masalah ini.
Dengan memahami pandangan ulama, kita bisa menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Mari kita telusuri bersama-sama hukumnya yang sesungguhnya.
Hukum Potong Rambut saat Puasa
Memotong rambut adalah aktivitas biasa yang dilakukan ketika rambut terasa terlalu panjang atau mulai mengganggu kenyamanan.
Beberapa orang mungkin ingin memotong rambut selama puasa untuk merapikan tampilan atau mengubah gaya rambut mereka.
Jadi, apakah boleh memotong rambut saat berpuasa?
Baca Juga: 50 Balasan Ucapan Selamat Berbuka Puasa, Simpel Namun Menyentuh
MelansirTribunnews pada hari Jumat, tanggal 17 Maret 2023, diskusi tentang apakah diperbolehkan untuk memotong rambut selama berpuasa bisa ditemukan dalam Fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta, atau Lembaga Fatwa Arab Saudi."
Dalam fatwa tersebut dijelaskan sebagai berikut:
"Memotong rambut, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan tidak membatalkan puasa."
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tindakan seperti memotong rambut saat berpuasa tidak akan membatalkan puasa.
Demikian pula dengan menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, hingga mencukur bulu kemaluan juga tidak akan membatalkan puasa.
8 Hal yang Menyebabkan Puasa Batal
Berdasarkan NU Online, ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa dan penting untuk diketahui selama menjalankan ibadah puasa.
1. Sengaja Memasukkan Benda ke Dalam Tubuh
Tidak diperbolehkan memasukkan benda apapun ke dalam tubuh melalui lubang yang terhubung ke organ dalam seperti mulut, hidung, atau telinga. Apabila hal ini terjadi tanpa sengaja, maka puasa dianggap masih sah.
2. Pengobatan dengan Cara Memasukkan Obat atau Benda Melalui Qubul (Lubang Depan) atau Dubur (Lubang Belakang)
Pengobatan seperti untuk penderita ambeien atau pasien yang menggunakan kateter urine bisa menyebabkan puasa menjadi tidak sah.
Baca Juga: Kisah Nabi di Bulan Ramadhan, saat Rasulullah Puasa Pertama Kali
3. Muntah Secara Sengaja
Muntah yang dilakukan secara sengaja dapat membatalkan puasa karena ada risiko tertelannya muntahan tersebut. Jika muntah terjadi secara tidak sengaja dan tidak ada muntahan yang tertelan, maka puasa tidak batal.
4. Sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari
Tindakan ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mengharuskan pelaku untuk membayar kafarat. Kafarat yang harus dibayar adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut (di luar bulan Ramadan) atau memberi makan kepada 60 orang fakir miskin dengan memberikan satu mud (0,6 kg) beras atau sekitar ¼ liter beras kepada setiap orang.
5. Ejakulasi karena sentuhan kulit
Hal ini bisa terjadi melalui onani atau kontak kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Namun, jika ejakulasi terjadi karena mimpi basah (ihtilam), maka puasa tetap dianggap sah.
6. Menstruasi atau nifas di siang hari
Wanita yang mengalami menstruasi atau nifas di siang hari harus mengganti hari puasanya di bulan lain setelah Ramadan berakhir.
7. Gangguan mental atau kegilaan (junun) selama berpuasa
Jika seseorang mengalami gangguan mental saat berpuasa, maka puasanya dianggap batal. Akan tetapi, jika kondisi tersebut sudah membaik, maka ia wajib mengganti puasanya.
8. Murtad atau meninggalkan agama Islam
Apabila seseorang yang sedang berpuasa melakukan perbuatan yang menyebabkan ia murtad, seperti menyekutukan Allah SWT atau menolak hukum syariat yang telah disepakati oleh para ulama (mujma' 'alaih), maka puasanya dianggap tidak sah.
Semoga artikel ini memberikan kejelasan mengenai hukum potong rambut saat puasa. Jadikan Ramadan Anda lebih bermakna dengan mengikuti panduan yang benar.
Baca Juga: Kisah Sahabat Nabi di Bulan Ramadhan: Pingsan saat Sedang Puasa