Hukum Masturbasi Saat Ramadhan, Bisa Batalkan Puasa dan Berdosa

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Hukum masturbasi saat Ramadhan.
Ilustrasi - Hukum masturbasi saat Ramadhan.

Intisari-online.com - Masturbasi atau onani merupakan aktivitas mengeluarkan sperma dengan cara merangsang alat kelamin.

Dalam Islam, masturbasi dihukumi haram, terlebih jika dilakukan saat bulan Ramadhan.

Lalu seperti apa hukum masturbasi saat Ramadhan?

Hukum Masturbasi Saat Ramadhan:

1. Membatalkan Puasa:

Para ulama sepakat bahwa masturbasi di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

"Barangsiapa yang mengeluarkan mani dengan sengaja pada bulan Ramadhan, maka wajib baginya mengqadha puasa tersebut." (HR. Abu Daud dan Ahmad)

2. Berdosa:

Selain membatalkan puasa, masturbasi saat Ramadhan juga merupakan dosa.

Dosa ini lebih besar dibandingkan masturbasi di luar bulan Ramadhan karena dilakukan di bulan suci penuh ampunan.

3. Kewajiban:

Baca Juga: Contoh Teks Kultum Dengan Tema Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Ramadhan

Orang yang melakukan masturbasi saat Ramadhan wajib:

Mengganti puasa di hari lain.

Bertaubat kepada Allah SWT.

Memperbanyak ibadah untuk meningkatkan ketaqwaan.

Tips Menghindari Masturbasi Saat Ramadhan:

Memperbanyak ibadah, seperti shalat, membaca Al-Quran, dan zikir.

Menyibukkan diri dengan kegiatan positif.

Menjaga pandangan mata dan hawa nafsu.

Berpuasa dengan penuh keikhlasan dan kesabaran.

Kesimpulan:

Masturbasi saat Ramadhan haram, membatalkan puasa, dan berdosa.

Baca Juga: Ini 3 Tema Teks Kultum Subuh Singkat Puasa Ramadhan Bisa Kamu Pakai

Oleh karena itu, umat Islam harus berusaha sekuat tenaga untuk menghindarinya.

Demikianlah hukum masturbasi saat bulan Ramadhan, selain membatalkan puasa juga berdosa.

Artikel Terkait