Intisari-online.com -Puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib ditunaikan oleh umat Islam.
Namun, ada kalanya beberapa orang tidak mampu melaksanakan puasa penuh karena berbagai alasan, seperti sakit, bepergian jauh, atau kondisi kesehatan lainnya.
Dalam situasi ini, muncul pertanyaan tentang hukum puasa setengah hari dan bagaimana pahalanya.Hukum Puasa Setengah HariMenurut mayoritas ulama, puasa setengah hari hukumnya haram bagi orang dewasa yang mampu berpuasa penuh.
Hal ini didasari oleh firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:"Dan wajiblah atas orang-orang yang berpuasa itu menunaikan puasanya."Ayat tersebut menunjukkan bahwa puasa wajib dilaksanakan seutuhnya, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.PengecualianMeskipun haram, terdapat beberapa pengecualian di mana puasa setengah hari dibolehkan, yaitu:Bagi anak-anak yang belum baligh: Anak-anak yang belum baligh dibolehkan berpuasa setengah hari sebagai latihan sebelum diwajibkan berpuasa penuh.
Baca Juga: Contoh Teks Kultum Dengan Tema Keistimewaan Bulan Ramadhan Untuk Subuh
Bagi orang yang sedang bepergian: Orang yang sedang bepergian jauh diperbolehkan meringankan puasanya dengan cara qadha (mengganti puasa yang ditinggalkan) atau fidyah (membayar tebusan).
Bagi orang yang sakit: Orang yang sakit yang tidak mampu berpuasa penuh dibolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha di kemudian hari.
Bagi wanita hamil dan menyusui: Wanita hamil dan menyusui yang mengalami kesulitan untuk berpuasa penuh dibolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah.Pahala Puasa Setengah HariMeskipun tidak diwajibkan dan pahalanya tidak setara dengan puasa penuh, puasa setengah hari tetap memiliki pahala. Rasulullah SAW bersabda:"Tidak ada seorang hamba yang mengerjakan suatu kebaikan, sekecil apa pun, melainkan akan dicatat baginya pahala." (HR. At-Tirmidzi)Namun, penting untuk diingat bahwa pahala puasa setengah hari tidak akan sama dengan pahala puasa penuh.KesimpulanPuasa setengah hari haram bagi orang dewasa yang mampu berpuasa penuh.
Pengecualian berlaku bagi anak-anak yang belum baligh, orang yang sedang bepergian, orang yang sakit, dan wanita hamil dan menyusui.
Meskipun pahalanya tidak sama dengan puasa penuh, puasa setengah hari tetap memiliki pahala.Bagi individu yang ingin melaksanakan puasa setengah hari, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ulama atau ustaz terlebih dahulu untuk mendapatkan panduan yang lebih tepat.