Seusai dibentuk, BPUPKI menyelenggarakan sidang sebanyak dua kali.
Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, sedangkan Sidang Kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945.
Pasca-persidangan, BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan adalah kelompok yang bertugas untuk menyempurnakan kembali dasar negara Indonesia, yakni Pancasila.
Setelah tugas BPUPKI selesai, dibentuk badan lanjutan yang disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945.
Sejak dibentuk, PPKI menyelenggarakan sidang sebanyak tiga kali, yakni tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945.
Hasil sidang pertama PPKI adalah pengesahan UUD 1945 oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai konstitusi negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945.
Naskah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI meliputi Pembukaan dan pasal-pasal yang terdiri atas 71 butir ketentuan tanpa penjelasan.
Konstitusi yang sudah disahkan itu terdiri atas tiga bagian, sebagai berikut:
1. Mukaddimah Konstitusi atau Pembuka.
2. Batang Tubuh Konstitusi yang terbagi atas XV Bab dalam 36 Pasal.
3. Penutup Konstitusi yang terbagi atas Bab XVI pasal 37 tentang perubahan UUD, Aturan Peralihan dalam IV Pasal dalam dua ayat.
UUD yang sudah disahkan oleh PPKI telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh adanya tuntutan untuk menyempurnakan aturan dasar, seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.
Sejak 1999, UUD 1945 atau Konstitusi Indonesia telah diamandemen sebanyak empat kali hingga tahun 2000.
Begitulah jawaban atas pertanyaan bagaimana sejarah terbektuknya Kontitusi Indonesia, semoga bermanfaat.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR