Intisari-Online.com - Sebagai negara yang berdaulat, tentu saja Indonesia punya konstitusi.
Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Kita lalu bertanya-tanya, bagaimana sejarah terbektuknya Kontitusi Indonesia?
Mengutip Kompas.com, konstitusi atau Undang-undang Dasar (UUD) merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan untuk membentuk dan mengatur atau memerintah dalam suatu negara.
Indonesia sendiri memiliki konstitusi yang disebut UUD 1945.
Proses Indonesia untuk bisa berhasil memiliki UUD 1945 tentu melalui kisah sejarah yang cukup panjang.
Ketika itu Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang pada 9 Maret 1942.
Tapi kedudukan Jepang sepertinya tak akan bertahan lama.
Tiga tahun setelah pendudukan itu, kondisi Jepang semakin terdesak dengan rencana kedatangan Belanda lagi.
Ketika itulah Jepang berusaha mencari simpati rakyat Indonesia dengan cara menjanjikan kemerdekaan suatu hari nanti.
Janji kemerdekaan itu disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang, Koiso, pada 7 September 1944, berdasarkan keputusan Teikoku Gikai atau Parlemen Jepang.
Jepang pun membentuk sebuah badan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang disebut BPUPKI pada 29 April 1945.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR