Gegara Jepang, Bagaimana Sejarah Terbentuknya Konstitusi Indonesia?

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Begitulah jawaban atas pertanyaan bagaimana sejarah terbektuknya Kontitusi Indonesia, semoga bermanfaat.
Begitulah jawaban atas pertanyaan bagaimana sejarah terbektuknya Kontitusi Indonesia, semoga bermanfaat.

Intisari-Online.com -Sebagai negara yang berdaulat, tentu saja Indonesia punya konstitusi.

Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945.

Kita lalu bertanya-tanya, bagaimana sejarah terbektuknya Kontitusi Indonesia?

Mengutip Kompas.com, konstitusi atau Undang-undang Dasar (UUD) merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan untuk membentuk dan mengatur atau memerintah dalam suatu negara.

Indonesia sendiri memiliki konstitusi yang disebut UUD 1945.

Proses Indonesia untuk bisa berhasil memiliki UUD 1945 tentu melalui kisah sejarah yang cukup panjang.

Ketika itu Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang pada 9 Maret 1942.

Tapi kedudukan Jepang sepertinya tak akan bertahan lama.

Tiga tahun setelah pendudukan itu, kondisi Jepang semakin terdesak dengan rencana kedatangan Belanda lagi.

Ketika itulahJepang berusaha mencari simpati rakyat Indonesia dengan cara menjanjikan kemerdekaan suatu hari nanti.

Janji kemerdekaan itu disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang, Koiso, pada 7 September 1944, berdasarkan keputusan Teikoku Gikai atau Parlemen Jepang.

Jepang pun membentuk sebuah badan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang disebut BPUPKI pada 29 April 1945.

Seusai dibentuk, BPUPKI menyelenggarakan sidang sebanyak dua kali.

Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, sedangkan Sidang Kedua BPUPKI dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945.

Pasca-persidangan, BPUPKI membentuk panitia kecil yang disebut Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan adalah kelompok yang bertugas untuk menyempurnakan kembali dasar negara Indonesia, yakni Pancasila.

Setelah tugas BPUPKI selesai, dibentuk badan lanjutan yang disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 7 Agustus 1945.

Sejak dibentuk, PPKI menyelenggarakan sidang sebanyak tiga kali, yakni tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945.

Hasil sidang pertama PPKI adalah pengesahan UUD 1945 oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai konstitusi negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945.

Naskah UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI meliputi Pembukaan dan pasal-pasal yang terdiri atas 71 butir ketentuan tanpa penjelasan.

Konstitusi yang sudah disahkan itu terdiri atas tiga bagian, sebagai berikut:

1. Mukaddimah Konstitusi atau Pembuka.

2. Batang Tubuh Konstitusi yang terbagi atas XV Bab dalam 36 Pasal.

3. Penutup Konstitusi yang terbagi atas Bab XVI pasal 37 tentang perubahan UUD, Aturan Peralihan dalam IV Pasal dalam dua ayat.

UUD yang sudah disahkan oleh PPKI telah mengalami beberapa kali perubahan.

Perubahan ini terjadi karena dipengaruhi oleh adanya tuntutan untuk menyempurnakan aturan dasar, seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.

Sejak 1999, UUD 1945 atau Konstitusi Indonesia telah diamandemen sebanyak empat kali hingga tahun 2000.

Begitulah jawaban atas pertanyaanbagaimana sejarah terbektuknya Kontitusi Indonesia, semoga bermanfaat.

Artikel Terkait