Intisari-Online.com - Apakah Anda tahu bahwa kekuasaan negara di Indonesia tidak hanya terbagi menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif?
Ternyata, ada juga kekuasaan konstitutif, eksaminatif, dan moneter yang dipegang oleh lembaga-lembaga negara yang berbeda.
Lalu, bagaimana pembagian kekuasaan yang berlaku di Indonesia antara pemerintahan pusat dan daerah?
Apa saja asas-asas yang mendasari pembagian kekuasaan tersebut? Bagaimana hubungan antara lembaga-lembaga pemerintahan yang terlibat dalam pembagian kekuasaan tersebut?
Artikel ini akan mengulas semua pertanyaan tersebut mengacu pada buku PTK Guru PKn: Penerapan Strategi Pembelajaran Kooperatif, yang menyatakan bahwa mekanisme pembagian kekuasaan negara di Indonesia dijamin sepenuhnya oleh UUD RI Tahun 1945.
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Sesuai dengan UUD RI Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara terjadi pada level pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada level pemerintahan pusat mengalami perubahan setelah adanya amendemen UUD RI Tahun 1945.
Perubahan yang dimaksud adalah perubahan kategori kekuasaan negara yang biasanya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan, yaitu:
* Kekuasaan Konstitutif: Kekuasaan untuk merubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 Ayat 1 UUD RI 1945.
* Kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan melaksanakan undang-undang atau UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD RI 1945.
Baca Juga: Mengapa Setiap Negara Membutuhkan Lembaga Negara? Ini Penjelasannya
KOMENTAR