Intisari-Online.com -Apakah Anda tahu bahwa kekuasaan negara di Indonesia tidak hanya terbagi menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif?
Ternyata, ada juga kekuasaan konstitutif, eksaminatif, dan moneter yang dipegang oleh lembaga-lembaga negara yang berbeda.
Lalu, bagaimana pembagian kekuasaan yang berlaku di Indonesia antara pemerintahan pusat dan daerah?
Apa saja asas-asas yang mendasari pembagian kekuasaan tersebut? Bagaimana hubungan antara lembaga-lembaga pemerintahan yang terlibat dalam pembagian kekuasaan tersebut?
Artikel ini akan mengulas semua pertanyaan tersebut mengacu pada buku PTK Guru PKn: Penerapan Strategi Pembelajaran Kooperatif, yang menyatakan bahwa mekanisme pembagian kekuasaan negara di Indonesia dijamin sepenuhnya oleh UUD RI Tahun 1945.
Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
Sesuai dengan UUD RI Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara terjadi pada level pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada level pemerintahan pusat mengalami perubahan setelah adanya amendemen UUD RI Tahun 1945.
Perubahan yang dimaksud adalah perubahan kategori kekuasaan negara yang biasanya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan, yaitu:
* Kekuasaan Konstitutif: Kekuasaan untuk merubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 Ayat 1 UUD RI 1945.
* Kekuasaan Eksekutif: Kekuasaan melaksanakan undang-undang atau UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD RI 1945.
Baca Juga: Mengapa Setiap Negara Membutuhkan Lembaga Negara? Ini Penjelasannya
* Kekuasaan Legislatif: Kekuasaan menetapkan undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sesuai Pasal 20 Ayat 1 UUD RI 1945.
* Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman: Kekuasaan menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung atau MA dan Mahkamah Konstitusi atau MK sesuai Pasal 24 ayat 2 UUD RI 1945.
* Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif: Kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang bersifat independen dan mandiri sesuai Pasal 23 E Ayat 1 UUD RI 1945.
* Kekuasaan Moneter: Kekuasaan untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral sesuai Pasal 23 D UUD RI 1945.
Sedangkan, pembagian kekuasaan secara horizontal pada level pemerintahan daerah terjadi antara lembaga-lembaga daerah yang setara, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada level provinsi, pembagian kekuasaan terjadi antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD Provinsi.
Pada level kabupaten/kota, pembagian kekuasaan terjadi antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Secara vertikal, pembagian kekuasaan adalah pembagian kekuasaan sesuai dengan tingkatannya , yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa level pemerintahan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD RI 1945, secara vertikal pembagian kekuasaan di Indonesia terjadi antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Pada pemerintahan daerah juga terdapat pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditetapkan oleh pemerintahan pusat.
Baca Juga: Langkah Apa Saja yang Dapat Dilakukan untuk Menumbuhkan Kembali Kegiatan Gotong Royong?
Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota dibangun dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal timbul sebagai akibat dari penerapan asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat memberikan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Pembagian kekuasaan yang berlaku di Indonesia adalah salah satu bentuk penerapan demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, menjamin keseimbangan kekuasaan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan memahami bagaimana pembagian kekuasaan yang berlaku di Indonesia, kita dapat lebih menghargai dan mengawasi kinerja lembaga-lembaga negara yang mewakili kita.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menyikapi Pudarnya Kegiatan Gotong Royong?