Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota dibangun dengan koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal timbul sebagai akibat dari penerapan asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan asas tersebut, Pemerintah Pusat memberikan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.
Pembagian kekuasaan yang berlaku di Indonesia adalah salah satu bentuk penerapan demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, menjamin keseimbangan kekuasaan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan memahami bagaimana pembagian kekuasaan yang berlaku di Indonesia, kita dapat lebih menghargai dan mengawasi kinerja lembaga-lembaga negara yang mewakili kita.
Baca Juga: Bagaimana Cara Menyikapi Pudarnya Kegiatan Gotong Royong?
KOMENTAR