* Kekuasaan Legislatif: Kekuasaan menetapkan undang-undang. Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sesuai Pasal 20 Ayat 1 UUD RI 1945.
* Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman: Kekuasaan menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan yudikatif adalah Mahkamah Agung atau MA dan Mahkamah Konstitusi atau MK sesuai Pasal 24 ayat 2 UUD RI 1945.
* Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif: Kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang bersifat independen dan mandiri sesuai Pasal 23 E Ayat 1 UUD RI 1945.
* Kekuasaan Moneter: Kekuasaan untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral sesuai Pasal 23 D UUD RI 1945.
Sedangkan, pembagian kekuasaan secara horizontal pada level pemerintahan daerah terjadi antara lembaga-lembaga daerah yang setara, yaitu antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada level provinsi, pembagian kekuasaan terjadi antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD Provinsi.
Pada level kabupaten/kota, pembagian kekuasaan terjadi antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Secara vertikal, pembagian kekuasaan adalah pembagian kekuasaan sesuai dengan tingkatannya , yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa level pemerintahan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 Ayat 1 UUD RI 1945, secara vertikal pembagian kekuasaan di Indonesia terjadi antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).
Pada pemerintahan daerah juga terdapat pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditetapkan oleh pemerintahan pusat.
Baca Juga: Langkah Apa Saja yang Dapat Dilakukan untuk Menumbuhkan Kembali Kegiatan Gotong Royong?
KOMENTAR