Intisari-Online.com -Pemilu 2024, yang akan segera digelar, adalah pemilu pertama yang menyelenggarakan pemilihan presiden dan legislatif secara serentak.
Anda tentu tidak ingin melewatkan kesempatan untuk menyalurkan hak suara Anda pada Pemilu 2024.
Namun, apakah Anda sudah tahu tata cara pencoblosan yang benar dan dokumen apa saja yang harus Anda bawa ke TPS?
Jika belum, artikel ini akan memberikan informasi lengkap dan mudah dipahami untuk Anda.
Anda akan belajar langkah-langkah mencoblos, jenis-jenis surat suara, kategori daftar pemilih, dan dokumen yang harus dibawa sesuai dengan kategori Anda.
Dengan membaca artikel ini, Anda akan siap untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan lancar dan tanpa kendala.
Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024
Menurut indonesiabaik.id, seperti dilansirKontan.Id, ada beberapa langkah yang harus diikuti dengan baik oleh pemilih saat mencoblos di TPS.
Apa saja langkahnya?
Pertama, datanglah ke TPS sesuai jadwal untuk menggunakan hak pilih Anda.
Sebagai pemilih, Anda bisa memasuki TPS melalui pintu yang sudah disiapkan.
Baca Juga: Gaji Panwaslu TPS Pemilu 2024, Ternyata Ada yang Gajinya Bulanan
Di sana, Anda akan bertemu dengan panitia yang akan meminta Anda mengisi daftar hadir.
Kedua, Anda diminta menunjukkan KTP dan surat C6. Kemudian, tunggulah sampai panitia memanggil nama Anda.
Ketiga, setelah dipanggil, Anda harus mengambil surat suara dan menuju ke bilik suara untuk mencoblos.
Ada lima surat suara yang harus Anda coblos sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada surat suara, Anda harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau lambang partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Keempat, setelah selesai mencoblos, lipatlah surat suara sesuai dengan petunjuk.
Lalu masukkanlah surat suara tersebut ke kotak yang sudah tersedia.
Kelima, sebelum keluar dari TPS, Anda harus mencelupkan salah satu jari Anda ke tinta.
Ini sebagai tanda bahwa Anda sudah memberikan hak suara Anda pada Pemilu 2024.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini adalah rincian dokumen yang harus dibawa oleh pemilih berdasarkan kategori daftar pemilihnya:
Baca Juga: Arti Satu Putaran Dalam Pemilu dan Bedanya dengan Dua Putaran
1. Pemilih dalam DPT
Daftar pemilih tetap atau DPT adalah daftar nama masyarakat yang sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU.
Daftar ini dibuat berdasarkan data pemilih pemilu sebelumnya dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk pemilih kategori ini, dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat hari pencoblosan adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan (suket) - Surat undangan atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU.
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dikirim oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat H-3 pencoblosan atau Minggu (11/2/2024).
Surat undangan pemberitahuan ini berisi nama dan alamat Anda, serta lokasi TPS dan waktu pencoblosan.
2. Pemilih dalam DPTb
Daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah daftar pemilih yang sudah mengajukan permohonan pindah memilih dari TPS asal sesuai domisili awal karena alasan tertentu. Dokumen yang harus dibawa oleh pemilih kategori ini, yaitu:
- KTP atau suket - Formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
3. Pemilih dalam DPK
Daftar pemilih khusus atau DPK adalah pemilih yang memiliki identitas diri yang sah, tetapi tidak tercatat dalam DPT atau DPTb.
Pemilih yang termasuk dalam daftar ini bisa langsung datang ke TPS sekitar satu jam sebelum pencoblosan berakhir dengan membawa:
- KTP asli atau suket.
Artinya, DPK harus datang ke TPS sesuai alamat KTP masing-masing mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Demikianlah tata cara pencoblosan pada Pemilu 2024 yang perlu Anda ketahui.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan diri untuk menggunakan hak suara Anda.
Baca Juga: Cara Melihat Kita Mencoblos di TPS Berapa pada Pemilu 2024 Nanti