1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
2. Mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara di TPS
4. Mengawasi jalannya penghitungan suara di TPS
5. Menyampaikan keberatan kepada KPPS jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dari KPPS
7. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL
8. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL
9. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui PPL
Pendapatan Pengawas TPS Pemilu 2024
Pendapatan Panwaslu Pemilu 2024, berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Baca Juga: Arti Satu Putaran Dalam Pemilu dan Bedanya dengan Dua Putaran
KOMENTAR