Konsesi ini diberikan karena perdagangan Belanda membutuhkan para pedagang China sebagai perantara di desa-desa, agar monopoli perdagangannya tetap terjaga.
Konsesi lainnya adalah pendirian Sekolah China-Belanda, pembentukan perkumpulan pedagang China yang disebut Siang Hwee, dan pengakuan yang sama bagi orang China dengan golongan Eropa dalam hukum perdata dan hukum dagang.
Sebagai "imbalan" dari pemberian konsesi, pemerintah kolonial mengambil alih beberapa perusahaan yang sebelumnya dipegang oleh orang China.
Seperti rumah gadai, peminjaman kepada orang di desa, dan perdagangan candu.
Hal ini menyebabkan banyak orang China yang memindahkan modal dan usahanya ke bidang lain, yakni perusahaan batik.
Kegiatan itu dirasa mengancam pedagang Arab dan Sumatera.
Mereka lalu membentuk perkumpulan dan bersatu seperti orang China agar dapat membela haknya serta mengajukan tuntutan perbaikan kepada pemerintah.
Pembentukan SDI didahului dengan didirikannya perkumpulan oleh para pedagang Arab dan Sumatera pada 1904, yang dinamai Jamiat Khair.
Organisasi ini selain bersifat ekonomi juga mempunyai sifat agama Islam yang kuat.
Jamiat Khair inilah yang menginspirasi KH Samanhudi untuk mendirikan perkumpulan semacam itu bagi pedagang pribumi di Kota Solo.
Untuk melawan dominasi para pedagang China dan memajukan kepentingan ekonomi para pedagang Islam, KH Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR