Intisari-online.com - Konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur penyelenggaraan negara, hak dan kewajiban warga negara, serta hubungan antara negara dan masyarakat.
Lantas seperti apa sejarah pembentukan konstitusi di Indonesia?
Konstitusi merupakan hasil dari perjuangan bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dan kedaulatan dari penjajahan asing.
Konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa perubahan sejak masa kemerdekaan hingga saat ini.
Artikel ini akan membahas sejarah dan proses pembentukan konstitusi di Indonesia dari masa ke masa.
Konstitusi Pertama: Undang-Undang Dasar 1945
Konstitusi pertama yang dimiliki Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
UUD 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk oleh Jepang pada tahun 1945.
BPUPKI terdiri dari para tokoh nasionalis, agamis, dan sosialis yang mewakili berbagai golongan dan daerah di Indonesia.
BPUPKI melakukan sidang dua kali, yaitu pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945.
Dalam sidang pertama, BPUPKI membahas dasar negara dan rumusan pembukaan UUD.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR