"Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak."
Sedangkan pada Pasal 3 UU No. 23 Tahun 2002 tersebut, tercantum tujuan dari hak perlindungan anak.
Di mana, dalam pasal tersebut tertulis tentang hak-hak dasar apa saja yang harus terjamin pemenuhannya kepada anak.
Apa sajakah itu? Simak isi lengkap dari pasal tersebut berikut ini:
"Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera."
Demikianlah penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan hak perlindungan anak.
Mari kita bersama-sama menjaga dan memperjuangkan hak perlindungan anak di Indonesia.
KOMENTAR