Intisari-online.com - Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas tuduhan genosida di Gaza.
Sidang Mahkamah Internasional terkait gugatan tersebut berlangsung pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024).
Afrika Selatan menduga Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam serangannya di wilayah Palestina.
Israel disebut menghancurkan ratusan ribu rumah, mengusir sekitar 1,9 juta warga Palestina, dan menewaskan lebih dari 23.000 orang.
Israel juga dikatakan gagal menyediakan makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, tempat tinggal, dan bantuan kemanusiaan lainnya ke Jalur Gaza.
Israel membantah tuduhan tersebut dan berdalih tindakan tersebut dilakukan dalam rangka upaya pertahanan diri atas serangan kelompok militer Hamas pada 7 Oktober 2023.
Terlepas dari kontroversi ini, penting untuk memperhatikan bahwa genosida adalah kejahatan yang sangat serius dan harus dihindari.
Kita semua harus bekerja sama untuk menciptakan dunia yang lebih damai dan adil bagi semua orang.
Tak hanya itu saja Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat dan Inggris atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Tim pengacara dari Afrika Selatan yang berjumlah hampir 50 orang tengah bersiap menggugat kedua negara tersebut atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Gugatan ini dilakukan setelah Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas tuduhan genosida di Gaza.
Baca Juga: Sejarah Keterlibatan Amerika dalam Perang Vietnam Serta Dampaknya
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR