- Bersedia mengikuti pelatihan dan ujian yang diselenggarakan oleh Bawaslu.
- Bersedia melaksanakan tugas PTPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal Beberapa Jenis Surat Suara di Pemilu 2024 Berikut Daftarnya
Tugas dan Wewenang PTPS
PTPS memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Melakukan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu di TPS yang menjadi wilayah kerjanya.
- Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu di TPS yang menjadi wilayah kerjanya.
- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK dan PPS.
- Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat atau peserta Pemilu di TPS yang menjadi wilayah kerjanya.
- Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS yang menjadi wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menerima berita acara pemungutan suara dari KPPS di TPS yang menjadi wilayah kerjanya.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR