Uang Republik Indonesia Serikat
Pada tahun 1949, Belanda menginginkan uang NICA sebagai alat pembayaran tunggal. Namun, Sri Sultan Hamengkubuwono menentang.
Kemudian, atas saran pihak Belanda, dilakukan survei untuk melihat respons masyarakat Indonesia terhadap dua mata uang itu. Survei menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih ORI sebagai alat pembayaran yang sah.
Berdasarkan survei itu, pemerintah menetapkan mata uang Indonesia bersama, yaitu uang Republik Indonesia Serikat atau uang federal.
Sejak 27 Maret 1950, ORI dan ORIDA ditukar dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank.
Sesuai dengan masa Pemerintah RIS yang singkat, masa edar uang kertas RIS juga sebentar, yaitu sampai 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibentuk lagi.
Setelah masa RIS selesai, perekonomian Indonesia yang terbuka membuat keadaan dalam negeri mudah dipengaruhi oleh gejolak perekonomian dunia.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan Gunting Sjafruddin dengan maksud untuk menarik uang beredar yang berlebihan di Indonesia.
Pada 1953, BI berdiri menggantikan De Javasche Bank. Lalu, ada dua jenis mata uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Waktu itu, mata uang rupiah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia (Kemenkeu) dan BI berupa uang kertas dan uang logam.
Pemerintah menerbitkan rupiah pecahan di bawah Rp5 sementara BI menerbitkan uang kertas pecahan Rp5 ke atas.
Demikianlah sejarah mata uang Indonesia yang telah kita bahas. Semoga artikel ini memberikan Anda wawasan dan pengetahuan baru tentang mata uang Indonesia.
Baca Juga: Peristiwa Jabal Uhud, Kala 700 Muslimin Mampu Kalahkan 3000 Musyrikin
KOMENTAR