Intisari-Online.com -Anda pasti sering menggunakan uang rupiah untuk berbagai keperluan.
Namun, apakah Anda tahu bagaimana asal-usul mata uang Indonesia ini?
Dalam artikel ini, kita akan membahas sejarah mata uang Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini.
Anda akan mengetahui berbagai jenis mata uang yang pernah berlaku di Indonesia, seperti ORI, ORIDA, uang federal, dan rupiah.
Anda juga akan mengetahui berbagai peristiwa dan kebijakan yang mempengaruhi perkembangan mata uang Indonesia. Jadi, jangan lewatkan artikel ini sampai habis!
Mata uang Indonesia pada masa kemerdekaan
Menurut Media Keuangan edisi Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Kemenkeu, pada masa penjajahan Belanda, orang Indonesia menggunakan gulden, mata uang Belanda, untuk transaksi sehari-hari.
Lalu pada tahun 1942, Jepang menguasai Indonesia namun uang gulden masih digunakan bersama dengan uang militer atau gunpyo. Uang militer ini juga dikenal sebagai uang invasi.
Ketika Jepang kalah dan Indonesia merdeka, Belanda masih datang lagi ke Indonesia dengan bantuan sekutu.
Belanda mengambil alih mata uang rupiah Jepang dan menggantinya dengan uang Netherlands Indies Civil Administration (NICA).
Lalu pada 2 Oktober 1945, pemerintah Indonesia mengeluarkan maklumat yang melarang peredaran dan penggunaan uang NICA.
Baca Juga: Mengapa Kita Harus Menjaga Peninggalan Sejarah Daerah Tempat Tinggal?
Pada saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah, yaitu De Javasche Bank, DeJapansche Regering, Dai Nippon, dan Dai Nippon Teikoku Seibu.
Oeang Republik Indonesia (ORI) dan daerah (ORIDA)
Pada 1946, pemerintah Indonesia menerbitkan mata uang pertamanya, yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI).
Pada penerbitan pertama ORI, tertera tanggal emisi 17 Oktober 1945, sementara ORI mulai beredar pada 30 Oktober 1946. Hal ini menunjukkan lamanya proses penerbitan mata uang Indonesia ini.
Sebelum beredar, mata uang ORI dicetak setiap hari dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam sejak Januari 1946. Tempat pencetakan awalnya di Jakarta tapi kemudian dipindah ke Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.
Kemudian, cetakan ORI dikirim ke seluruh Jawa dan Madura dengan menggunakan gerbong-gerbong kereta api. Namun, persaingan antara uang NICA dengan uang ORI masih berlangsung sampai 1947.
Hal ini karena mata uang Indonesia ini sulit masuk ke wilayah Jawa Barat dan Sumatera. Hal ini disebabkan oleh beberapa wilayah Indonesia yang masih diduduki Belanda.
Karena pemerintah Indonesia mengalami kesulitan untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter, maka tokoh-tokoh di daerah mengusulkan agar pemerintah mengizinkan setiap daerah mengeluarkan uang sendiri.
Pemerintah pun menyetujui adanya ORI daerah (ORIDA) sehingga pada masa itu ada 21 jenis mata uang dan 27 jenis ORIDA di Indonesia.
Jenis ORIDA tersebut berupa bon, Surat Tanda Penerimaan Uang, Tanda Pembayaran Yang Sah dan ORIDA dalam bentuk Mandat.
ORI dan berbagai macam ORIDA hanya berlaku sampai 1 Januari 1950 dan dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat.
Baca Juga: Pentingnya Seseorang Belajar Sejarah adalah Tiga Hal Berikut Ini
Uang Republik Indonesia Serikat
Pada tahun 1949, Belanda menginginkan uang NICA sebagai alat pembayaran tunggal. Namun, Sri Sultan Hamengkubuwono menentang.
Kemudian, atas saran pihak Belanda, dilakukan survei untuk melihat respons masyarakat Indonesia terhadap dua mata uang itu. Survei menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih ORI sebagai alat pembayaran yang sah.
Berdasarkan survei itu, pemerintah menetapkan mata uang Indonesia bersama, yaitu uang Republik Indonesia Serikat atau uang federal.
Sejak 27 Maret 1950, ORI dan ORIDA ditukar dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank.
Sesuai dengan masa Pemerintah RIS yang singkat, masa edar uang kertas RIS juga sebentar, yaitu sampai 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibentuk lagi.
Rupiah
Setelah masa RIS selesai, perekonomian Indonesia yang terbuka membuat keadaan dalam negeri mudah dipengaruhi oleh gejolak perekonomian dunia.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan Gunting Sjafruddin dengan maksud untuk menarik uang beredar yang berlebihan di Indonesia.
Pada 1953, BI berdiri menggantikan De Javasche Bank. Lalu, ada dua jenis mata uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Waktu itu, mata uang rupiah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia (Kemenkeu) dan BI berupa uang kertas dan uang logam.
Pemerintah menerbitkan rupiah pecahan di bawah Rp5 sementara BI menerbitkan uang kertas pecahan Rp5 ke atas.
Demikianlah sejarah mata uang Indonesia yang telah kita bahas. Semoga artikel ini memberikan Anda wawasan dan pengetahuan baru tentang mata uang Indonesia.
Baca Juga: Peristiwa Jabal Uhud, Kala 700 Muslimin Mampu Kalahkan 3000 Musyrikin